img

Akhyar Bab Nikah Exclusive | Terjemahan Kitab Kifayatul

Bab ini menerjemahkan secara rinci dua jenis larangan:

Tambahan Eksklusif: Imam Al-Hishni memberikan solusi kontemporer tentang "pernikahan beda agama." Kesimpulan kitab ini mutlak: Laki-laki muslim hanya boleh menikahi perempuan muslimah, kitabiyah (Yahudi/Nasrani) yang benar-benar menjaga kehormatan. Namun dalam riwayat yang kuat, dimakruhkan di zaman fitnah.

Ada lima rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar sah:

  • Mahar: Pemberian dari calon suami kepada
  • The Kitab Kifayatul Akhyar is a classic Shafi'i fiqh manual authored by Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni. The Bab Nikah (Marriage Chapter) is a standard reference for Islamic jurisprudence regarding the legalities, ethics, and pillars of marriage. Core Definitions of Marriage

    In Kifayatul Akhyar, marriage is defined through two lenses:

    Linguistic (Lughat): The term Nikah literally means "joining" or "gathering" (al-jam'u). It is often metaphorically described as trees intertwining (nakahatil asyjaaru).

    Legal (Syara'): It refers to a specific contract (akad) that legalizes sexual intimacy through the use of specific terminology, such as nikah or tazwij. Key Pillars and Requirements

    The text outlines the essential components for a valid Islamic marriage:

    Prospective Husband & Wife: Both must be eligible for marriage (not within prohibited degrees of kinship).

    Guardian (Wali): A marriage is not valid without a recognized guardian for the woman. Witnesses: Two just male witnesses must be present.

    Ijab and Qabul: The formal offer and acceptance performed with specific legal wording. Legal Status (Hukum) of Marriage

    Kifayatul Akhyar generally views marriage as highly recommended (Sunnah) for those who have the physical and financial means (al-ba'ah). However, the status can change based on the individual's situation: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups

    Here’s a sample review for "Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive" based on its likely content (a translated chapter on marriage from a classic Shafi’i fiqh text). You can adjust the rating and details as needed.


    Review: ⭐⭐⭐⭐☆ (4.5/5)
    Title: Clear translation and highly beneficial for serious students of fiqh

    Reviewer: Muhammad F., Islamic studies enthusiast

    Pros:

    Cons:

    Verdict:
    Highly recommended for Shafi’i followers, students of fiqh, or anyone wanting a reliable Indonesian/Malay translation of this classical text on marriage. Just remember it’s one bab (chapter), not the complete book.


    Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari Kitab Kifayatul Akhyar

    karya Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni pada Hukum Pernikahan Dalam kitab ini, nikah secara bahasa berarti al-wath’u (persetubuhan) atau

    (akad). Secara syariat, hukum nikah terbagi menjadi beberapa kondisi:

    Bagi yang memiliki syahwat dan mampu secara finansial (mahar dan nafkah).

    Jika seseorang yakin akan terjerumus dalam zina jika tidak menikah.

    Bagi yang tidak memiliki keinginan atau kemampuan, namun memaksakan diri. Rukun Nikah

    Agar pernikahan dianggap sah dalam madzhab Syafi'i, terdapat lima rukun yang harus dipenuhi: Mempelai Pria: Harus jelas identitasnya dan bukan mahram bagi wanita. Mempelai Wanita:

    Tidak sedang dalam masa iddah atau dalam ikatan pernikahan lain. Ayah, kakek, atau urutan wali aqrab lainnya yang adil. Dua Saksi: Pria, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Sighat (Ijab & Qabul):

    Ucapan serah terima yang jelas (misal: "Saya nikahkan engkau..." dan "Saya terima nikahnya..."). Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

    Kitab ini merinci golongan wanita yang tidak boleh dinikahi: Sebab Nasab:

    Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (dari ayah/ibu), dan anak perempuan dari saudara. Sebab Persusuan (Radha’ah): Ibu yang menyusui dan saudara sepersusuan. Sebab Mushaharah (Pernikahan):

    Mertua, anak tiri (jika sudah campur dengan ibunya), menantu, dan ibu tiri. Syarat Wali dan Saksi Kifayatul Akhyar menekankan pentingnya sifat

    (adil). Seorang fasik (pelaku dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil) menurut pendapat yang kuat dalam kitab ini tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam kondisi darurat tertentu untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Hak dan Kewajiban (Nafkah) Setelah akad sah, suami berkewajiban memberikan: Pemberian wajib yang menjadi hak mutlak istri.

    Meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan suami. Mu’asyarah bil Ma’ruf:

    Mempergauli istri dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. Apakah Anda ingin saya mendalami urutan wali nikah yang lebih detail atau membahas bagian hak asuh anak (hadhanah)

    Kifayatul Akhyar karya Syekh Muhammad Khairul Anam al-Kifayatul Akhyar merupakan salah satu literatur fikih Mazhab Syafi'i yang sangat dihormati. Bab Nikah dalam kitab ini menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan biologis, melainkan perjanjian suci ( mitsaqan ghalizan

    ) yang terikat aturan syariat untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

    Berikut adalah poin-poin utama dari terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah: 1. Hukum Melaksanakan Pernikahan

    Hukum nikah dalam Kifayatul Akhyar bersifat dinamis, tergantung pada kondisi pelakunya: : Bagi mereka yang sudah memiliki hasrat ( ) dan kemampuan finansial untuk mahar serta nafkah.

    : Jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak segera menikah.

    : Bagi mereka yang tidak memiliki persiapan finansial atau tidak memiliki kebutuhan (hasrat) untuk menikah, karena dikhawatirkan akan membebani tanpa tujuan yang jelas. 2. Rukun Nikah

    Sebuah pernikahan dianggap sah jika memenuhi lima rukun utama sesuai pandangan Mazhab Syafi'i yang diuraikan dalam kitab ini: Mempelai Laki-laki : Calon suami yang sah secara syariat. Mempelai Perempuan

    : Calon istri yang tidak dalam masa iddah atau terhalang mahram. : Perwakilan dari pihak perempuan. Dua Orang Saksi : Saksi laki-laki yang adil. Sighat (Ijab dan Qabul) terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive

    : Ucapan serah terima antara wali dan mempelai laki-laki dalam satu majelis. 3. Syarat Wali dan Saksi

    Wali dan dua orang saksi harus memenuhi enam persyaratan mutlak agar akad pernikahan sah: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups

    Maaf, saya tidak dapat menyediakan teks eksklusif atau terjemahan lengkap dari Kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah karena itu adalah materi berhak cipta. Namun, saya bisa membantu menjelaskan secara ringkas isi bab tersebut berdasarkan sumber terbuka.

    Secara umum, Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar (karya Taqiyuddin Abi Bakar Al-Hishni) mencakup:

    Jika Anda mencari terjemahan resmi dan lengkap, saya sarankan membeli buku terjemahan Kifayatul Akhyar yang diterbitkan oleh penerbit Islam terpercaya (misalnya Pustaka Al-Kautsar, Darul Ulum Press, dll.), karena itu lebih etis dan legal.

    Apakah Anda ingin saya jelaskan salah satu topik di atas lebih rinci? Atau Anda mencari file digital dari buku tersebut? (Saya tidak bisa membagikan file bajakan.)

    In the world of Islamic jurisprudence, the Kitab Kifayatul Akhyar

    stands as a beacon of Shafi'i fiqh, authored by the renowned scholar Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni.

    The "Exclusive" story of its marriage chapter (Bab Nikah) unfolds through these core segments: 1. The Foundation: Definition and Philosophy

    The book begins by defining marriage not just as a physical union, but as a sacred contract (akad) that makes intimate relations lawful. It emphasizes that marriage is a "Sunnah" for those with the desire and financial means, acting as a shield for one's morality. 2. The Pillars (Rukun) of a Valid Marriage

    An "exclusive" look at this chapter reveals the strict requirements that must be met for a marriage to be considered valid under the Shafi'i school:

    The Groom & Bride: Must be eligible and free from legal obstacles.

    The Guardian (Wali): A unique detail in Kifayatul Akhyar is the hierarchical order of guardians, starting from the biological father, then the paternal grandfather, followed by brothers and their sons. Witnesses: Two just male witnesses are mandatory.

    Ijab and Kabul: The formal offer and acceptance that seals the bond. 3. Rights and Ethics

    The chapter moves beyond the ceremony to detail the "Exclusive" rights of each partner:

    Nikah dalam Fathul Wahhab: Rukun, Syarat, dan Hikmah - Surau.co

    Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar membahas secara mendalam mengenai hukum-hukum syariat Islam terkait pernikahan, mulai dari rukun, syarat sah, hingga kewajiban suami istri. Kitab ini merupakan karya monumental dari Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni yang menjadi rujukan utama dalam fiqh madzhab Syafi'i. Google Groups

    Anda dapat mengakses dokumen terjemahan lengkap melalui beberapa sumber publik berikut: Arsip PDF Lengkap : Tersedia salinan digital Terjemah Kifayatul Akhyar 2.pdf Internet Archive yang mencakup pembahasan bab nikah. Google Docs : Terdapat salinan yang dibagikan melalui Google Docs

    yang sering digunakan untuk keperluan belajar mengajar daring. Internet Archive Ringkasan Poin Utama Bab Nikah: Hukum Nikah

    : Penjelasan kapan nikah menjadi sunnah, wajib, atau makruh bagi seseorang. Rukun Nikah

    : Mencakup adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan Shighat (Ijab & Qabul). Wanita yang Haram Dinikahi

    : Rincian mengenai mahram karena nasab, persusuan (radha'), maupun karena pernikahan (mushaharah). Hak dan Kewajiban

    : Pembahasan mengenai mahar, nafkah, dan tata cara pergaulan suami istri (Mu'asyarah). Apakah Anda ingin saya membantu menjelaskan rincian rukun nikah daftar mahram secara lebih spesifik berdasarkan teks kitab ini? Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah - Google Groups 10 Dec 2023 —


    Headline: 🔖 [EXCLUSIVE] Terjemahan Bab Nikah – Kitab Kifayatul Akhyar

    Body:

    📖 Nikah adalah sunnah para Rasul. Tapi seberapa dalam kita memahami fiqihnya secara utuh?

    Kami dengan bangga mempersembahkan terjemahan eksklusif Bab Nikah dari kitab Kifayatul Akhyar karya Allamah Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni.

    Mengapa edisi ini eksklusif? ✅ Tidak beredar luas – Hanya tersedia untuk kalangan terbatas. ✅ Dilengkapi syarah ringkas dari 4 mazhab (perbedaan pendapat terkait ijab kabul, wali, dan sighat). ✅ Tahqiq langsung dari naskah klasik (Arab & terjemah berdampingan). ✅ Bonus: Tabel perbandingan rukun nikah versi Syafii & Hanafi.

    🔍 Yang akan Anda dapatkan dalam bab ini:

    📌 Cara mendapatkan: Eksklusif untuk member grup Telegram/WhatsApp [Nama Komunitas Anda] atau pembeli produk premium [Nama Produk/Website].

    📥 Info order/akses: DM / Chat WA: [Nomor WhatsApp] Link grup eksklusif: [Bit.ly/xxxx]

    💬 "Belum lengkap ilmu fiqih rumah tangga jika belum mengkaji bab ini dari kitab mu'tabar."

    — Admin [Nama Akun] #KifayatulAkhyar #TerjemahanKitabKuning #BabNikah #FiqihNikah #Eksklusif #TholabulIlmi


    Alternative Caption for Instagram (Short & Punchy):

    "EXCLUSIVE: TERJEMAHAN BAB NIKAH (KIFAYATUL AKHYAR)"

    Jarang ditemukan! Terjemahan bab nikah dari kitab Kifayatul Akhyar yang sudah melalui tahqiq.

    📖 Isi: ▸ Hukum nikah yang jarang diketahui (wajib 'ain vs kifayah) ▸ Syarat wali yang paling kuat (mazhab Syafii) ▸ Redaksi ijab qabul yang batal jika salah ucap

    🔒 Hanya untuk 50 orang pertama. Tidak dijual di umum.

    📲 Klik link di bio untuk akses eksklusif.

    #KitabKuning #NikahSunnah #TerjemahanEksklusif #Kifayah Bab ini menerjemahkan secara rinci dua jenis larangan:


    Berikut adalah tulisan (paper) yang membahas terjemahan dan penjelasan isi Kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah, dengan fokus pada pembahasan yang bersifat eksklusif atau mendalam pada point-point penting di dalamnya.


    Dalam terjemahan ini, Imam Al-Hishni merinci lima rukun yang tidak bisa ditawar:

  • Dua Orang Saksi: Dua laki-laki muslim yang adil, baligh, berakal, dan mendengar langsung sighat.
  • Terjemahan Eksklusif Poin Penting: "Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi. Barang siapa menikah tanpa wali, maka nikahnya batal. Wali hakim bertindak hanya jika semua wali nasab tidak ada atau enggan (adhal) dengan alasan tidak syar’i."

    Sebelum menyelami terjemahan bab nikah, penting memahami otoritas kitab ini.

    Para ulama menyebut, "Barang siapa menguasai Kifayatul Akhyar, maka ia telah menguasai inti fiqih Syafi’i di berbagai bab, termasuk munakahat (pernikahan)."


    Berikut adalah postingan informatif mengenai Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar, sebuah rujukan fiqih Syafi'i yang sangat populer karena ringkas namun mendalam. 📚 Mengenal Bab Nikah dalam Kitab Kifayatul Akhyar

    Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni merupakan kitab "syarah" (penjelasan) dari matan Ghayatut Taqrib (Matan Abu Syuja). Dalam diskursus fiqih, Bab Nikah adalah salah satu bagian yang paling krusial karena mengatur tatanan kehidupan rumah tangga sesuai syariat. 1. Hukum Pernikahan

    Dalam kitab ini, pernikahan tidak hanya dilihat sebagai satu hukum tunggal. Hukumnya bersifat dinamis tergantung kondisi seseorang:

    Sunnah: Bagi yang memiliki syahwat dan mampu secara finansial (mahar dan nafkah).

    Wajib: Bagi yang yakin akan jatuh dalam perzinaan jika tidak menikah.

    Makruh: Bagi yang tidak memiliki keinginan/kemampuan namun tidak membahayakan pasangan. 2. Rukun Nikah (Syarat Sah)

    Kifayatul Akhyar menekankan bahwa pernikahan tidak sah kecuali memenuhi lima rukun utama: Mempelai Pria (Zauj). Mempelai Wanita (Zaujah). Wali (Ayah, kakek, atau urutan wali aqrab lainnya). Dua Orang Saksi (Adil, merdeka, laki-laki, muslim). Sighat (Ijab dan Qabul). 3. Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

    Penjelasan dalam kitab ini merinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi, yang terbagi menjadi: Sebab Nasab (Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dll). Sebab Persusuan (Radha'ah).

    Sebab Pernikahan (Mushaharah), seperti mertua atau anak tiri. 4. Kafa'ah (Kesetaraan)

    Salah satu pembahasan eksklusif dalam Kifayatul Akhyar adalah tentang Kafa'ah. Meski bukan syarat sah nikah, kafa'ah dianggap penting untuk menjaga keharmonisan. Faktor yang dilihat meliputi: Agama dan kesalehan. Nasab (keturunan). Kemerdekaan (bukan budak). Pekerjaan/Profesi. 5. Hak dan Kewajiban Suami-Istri

    Kitab ini memberikan panduan etis dan hukum mengenai Nusyuz (pembangkangan), pembagian waktu (gilir) bagi yang berpoligami, serta kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin secara makruf. 💡 Mengapa Belajar Bab Nikah dari Kitab Ini?

    Berbeda dengan kitab dasar, Kifayatul Akhyar menyertakan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits serta menjelaskan perdebatan ulama secara moderat, sehingga pembaca memahami alasan di balik sebuah hukum, bukan sekadar "boleh" atau "tidak boleh".

    Apakah Anda ingin pembahasan lebih spesifik mengenai urutan wali nikah atau syarat saksi menurut kitab ini?

    Introduction

    Kitab Kifayatul Akhyar is a renowned Islamic book written by Imam Taqiyuddin Abu Shuja'ah Al-Ashfahani. The book is a comprehensive guide to Islamic law and covers various aspects of Muslim life, including worship, family, and social relationships. One of the essential chapters in this book is Bab Nikah, which deals with the laws and regulations related to marriage in Islam.

    Translation of Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah

    The translation of Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah is as follows:

    Bab Nikah (Chapter on Marriage)

    Nikah is a sacred institution in Islam, and it is essential for every Muslim to understand its rules and regulations.

    Definition of Nikah

    Nikah is defined as the union between a man and a woman in marriage, which is a bond between them that is permissible and legitimate.

    Rukun Nikah (The Pillars of Marriage)

    There are several pillars of marriage in Islam, which are:

    Syarat Nikah (The Conditions of Marriage)

    There are several conditions that must be fulfilled for a marriage to be valid:

    Fadhl Nikah (The Virtues of Marriage)

    Marriage has many virtues in Islam, including:

    Etika Nikah (The Etiquette of Marriage)

    There are several etiquette guidelines that Muslims should follow when getting married:

    Conclusion

    In conclusion, Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah provides a comprehensive guide to the laws and regulations related to marriage in Islam. The chapter emphasizes the importance of marriage in Islam and highlights its virtues and etiquette. Muslims should strive to follow the guidelines outlined in this chapter to ensure that their marriages are valid and blessed.

    References

    Limitations

    This paper is limited to the translation and discussion of Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah. Further research could explore other aspects of Islamic law related to marriage and family.

    Recommendations

    Based on the findings of this paper, it is recommended that Muslims:

    Kitab Kifayatul Akhyar (كفاية الأخيار) karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni merupakan salah satu kitab fiqih Mazhab Syafi'i yang sangat populer. Bab Nikah dalam kitab ini membahas hukum pernikahan secara mendalam, mulai dari rukun hingga hak-hak suami-istri.

    Berikut adalah panduan terjemahan poin-poin eksklusif (inti sari) dari Bab Nikah dalam Kifayatul Akhyar: 1. Definisi dan Hukum Nikah

    Secara bahasa, nikah berarti "berhimpun" (al-dham). Secara syara', nikah adalah akad yang mengandung kebolehan bersenang-senang dengan perempuan melalui kata-kata nikah atau tazwij.

    Hukum Nikah: Asalnya adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya (mahar dan nafkah). Jika mampu namun tidak butuh, atau butuh namun tidak mampu, terdapat rincian hukum lebih lanjut (makruh atau lebih baik ibadah). 2. Rukun-Rukun Nikah

    Pernikahan tidak sah kecuali dengan kehadiran lima rukun utama: Mempelai Laki-laki: Harus jelas orangnya dan bukan mahram.

    Mempelai Perempuan: Harus jelas dan tidak dalam masa iddah atau ikatan pernikahan lain.

    Wali: Ayah, kakek, saudara laki-laki, dst., sesuai urutan prioritas.

    Dua Orang Saksi: Harus laki-laki, adil, merdeka, dan beragama Islam.

    Shighat (Ijab & Qabul): Ucapan dari wali ("Saya nikahkan engkau...") dan jawaban dari mempelai laki-laki ("Saya terima nikahnya..."). 3. Syarat-Syarat Wali

    Wali memiliki peran krusial dalam keabsahan nikah. Syarat wali meliputi: Islam (jika pengantin muslim). Baligh dan Berakal. Merdeka (Bukan budak). Laki-laki. Adil (Tidak fasik). 4. Wanita yang Haram Dinikahi (Mahram)

    Imam al-Hishni merinci wanita yang haram dinikahi menjadi dua kategori:

    Haram Selamanya: Karena nasab (ibu, anak, saudara), karena persusuan (radha'), atau karena hubungan mertua/menantu (mushaharah).

    Haram Sementara: Seperti mengumpulkan dua bersaudara (kakak-adik) atau wanita yang masih bersuami. 5. Kewajiban Suami Terhadap Istri Setelah akad sah, muncul kewajiban yang harus dipenuhi:

    Mahar (Mas Kawin): Hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami.

    Nafkah: Meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan suami.

    Mu'asyarah bil Ma'ruf: Bergaul dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang. 6. Khulu' dan Fasakh

    Kitab ini juga membahas cara pemutusan ikatan pernikahan jika terjadi masalah berat:

    Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi (iwadh) kepada suami.

    Fasakh: Pembatalan nikah oleh hakim karena adanya cacat pada salah satu pihak atau ketidakmampuan suami memberi nafkah.

    Apakah Anda ingin saya mendalami syarat sah saksi atau urutan prioritas wali secara lebih spesifik?

    Berikut adalah draf blog post eksklusif mengenai terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah

    yang disusun secara sistematis untuk pembaca yang ingin mendalami fikih pernikahan mazhab Syafi'i.

    Panduan Lengkap: Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah (Exclusive) Kifayatul Akhyar (judul asli: Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayah al-Ikhtishar

    ) adalah salah satu kitab fikih paling otoritatif dalam madzhab Syafi'i. Ditulis oleh Syekh Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Hishni

    pada abad ke-9 Hijriyah, kitab ini merupakan syarah (penjelasan) dari kitab Ghayatul Ikhtishar karya Abu Syuja.

    Bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan atau ingin memperdalam ilmu syariat, memahami

    dalam kitab ini sangatlah krusial. Berikut adalah ringkasan poin-poin utama yang dibahas secara eksklusif: 1. Definisi Nikah Secara Syara'

    Dalam pandangan Kifayatul Akhyar, nikah bukan sekadar kontrak sosial. Secara bahasa, nikah berarti al-jam’u (berkumpul) atau

    (bergabung). Sedangkan secara istilah syara', nikah adalah akad yang memberikan hak pembolehan hubungan seksual dengan menggunakan lafaz khusus ( 2. Hukum Melaksanakan Pernikahan

    Kitab ini merujuk pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk hadits populer:

    "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah..."

    Secara umum, nikah dianjurkan bagi mereka yang sudah memiliki keinginan ( ) dan kemampuan finansial untuk mahar serta nafkah. 3. Rukun-Rukun Nikah

    Pernikahan dianggap tidak sah jika salah satu dari rukun berikut tidak terpenuhi menurut pandangan Syafi'iyah:

    Berikut adalah terjemahan dan penjelasan singkat dari Kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni asy-Syafi'i, pada Bab Nikah (Perkawinan).

    Kitab ini merupakan salah satu kitab fiqh mazhab Syafi'i yang sangat muktabar (terkemuka) dan sering dipelajari di pondok pesantren.


    Mempelajari terjemahan kitab Kifayatul Akhyar bab nikah exclusive bukanlah sekadar untuk menambah wawasan teoretis. Lebih dari itu, ini adalah investasi spiritual untuk membangun bahtera rumah tangga yang sesuai syariat, menghindari pernikahan sirri yang bermasalah, serta menjauhi perceraian yang tidak berdasar.

    Dengan panduan ini, seorang muslim diharapkan tidak hanya sekadar "sah secara agama", tetapi juga "berkah secara maqashid syariah". Semoga artikel terjemahan exclusive ini menjadi amal jariyah bagi penulis dan pembaca semua.


    Penutup: Demikianlah terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah secara mendalam dan sistematis. Jika Anda memerlukan terjemahan untuk sub-bab lain seperti Bab Talak, Bab Ruju', atau Bab Nafkah, pantau terus publikasi kami berikutnya. Wallahu a’lam bis shawab.


    Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif. Untuk fatwa kasus pernikahan spesifik, konsultasikan dengan ulama atau KUA setempat. Ada lima rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi