Skip to main content

Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator Online

Sebelum masuk ke contoh surat, penting untuk memahami struktur dasar perjanjian ini agar secara hukum kuat dan melindungi kedua belah pihak (Mediator dan Para Pihak yang bersengketa).

Mediation has become a cornerstone of alternative dispute resolution (ADR) in Indonesia, encouraged by Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Court, as well as private mediation outside court. A critical yet often overlooked document in this process is the Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator – a binding agreement between the disputing parties and the mediator regarding the mediator’s compensation. Far from a mere invoice or receipt, this document serves as a legal safeguard, ensuring professional commitment, transparency, and enforceability. This essay explores the essential components, legal basis, and practical utility of a sample mediator fee commitment agreement.

Membuat surat perjanjian komitmen fee mediator bukanlah tindakan tidak percaya kepada para pihak, melainkan sebuah praktik good governance dalam alternatif penyelesaian sengketa. Dengan memiliki dokumen seperti contoh di atas, semua pihak (pihak bersengketa maupun mediator) dapat fokus pada upaya mencari solusi substantif, tanpa dibebani kekhawatiran soal honorarium di kemudian hari.

Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani atau membuat perjanjian ini, terutama jika nilai sengketa sangat besar atau melibatkan entitas asing.


Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum resmi. Selalu konsultasikan dengan pengacara atau lembaga mediasi terakreditasi untuk kasus spesifik Anda.

Berikut adalah draf contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang bisa Anda gunakan sebagai referensi. Surat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi mediator agar mendapatkan imbalan (komisi/fee) setelah berhasil menjembatani sebuah transaksi bisnis. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Pihak Pemberi Fee]Pekerjaan: [Jabatan/Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan, jika ada], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Lengkap Mediator]Pekerjaan: [Jabatan/Pekerjaan]Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (MEDIATOR).

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk melakukan transaksi [Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Jual Beli Tanah/Proyek Konstruksi].

Bahwa PIHAK KEDUA telah berjasa dalam memperkenalkan, memediasi, dan memfasilitasi terjadinya kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan pembeli/mitra bisnis.

Berdasarkan hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Besaran FeePIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persentase/Jumlah Nominal] dari nilai total transaksi yang terealisasi.

Pasal 2: Tata Cara PembayaranPembayaran fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer bank ke rekening: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening]

Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]Pembayaran dilakukan paling lambat [Jumlah Hari] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/pelunasan dari pihak pembeli/mitra.

Pasal 3: KerahasiaanPARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak luar mana pun.

Pasal 4: Penyelesaian SengketaApabila terjadi perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di [Sebutkan Nama Pengadilan Negeri]. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA(Tanda Tangan & Materai) | (Tanda Tangan)[Nama Lengkap] | [Nama Lengkap] Tips Tambahan:

Gunakan Materai: Pastikan tanda tangan dibubuhkan di atas materai Rp10.000 agar dokumen memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti di pengadilan.

Detail Transaksi: Jelaskan objek transaksi secara spesifik (misal: Nomor Sertifikat Tanah atau Nama Proyek) untuk menghindari kekeliruan.

Saksi: Jika memungkinkan, hadirkan saksi dari kedua belah pihak untuk memperkuat legitimasi perjanjian.

Apakah Anda membutuhkan penyesuaian khusus untuk jenis transaksi tertentu, seperti jual beli properti atau proyek pemerintah? Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | PDF - Scribd

Berikut adalah draf sederhana Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator yang bersifat umum dan profesional. Anda bisa menyesuaikan bagian di dalam kurung siku [...] sesuai dengan kesepakatan spesifik Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (IMBALAN JASA)

Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Pemilik Barang/Pemberi Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee).

Nama: [Nama Lengkap Mediator]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Mediator).

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBYEK TRANSAKSIPihak Pertama memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjadi mediator/perantara dalam penjualan/transaksi [Sebutkan Obyeknya, misal: Lahan Tanah/Gedung/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Obyek] dengan nilai transaksi sebesar Rp [Sebutkan Nilai Transaksi].

PASAL 2: BESARAN FEEApabila transaksi tersebut berhasil terlaksana (gol/closing) melalui perantara Pihak Kedua, maka Pihak Pertama wajib memberikan imbalan jasa (fee) kepada Pihak Kedua sebesar [Sebutkan Persentase, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi, atau sebesar Rp [Sebutkan Nominal Tetap]. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN

Pembayaran fee akan dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua segera setelah Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pembeli (paling lambat 1x24 jam).

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

PASAL 4: MASA BERLAKUSurat perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan proses transaksi selesai dan hak Pihak Kedua telah terpenuhi sepenuhnya.

PASAL 5: PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Sebelum masuk ke contoh surat, penting untuk memahami

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, (Materai 10.000) () () Tips Tambahan:

Materai: Gunakan materai Rp10.000 pada tanda tangan Pihak Pertama (yang membayar).

Saksi: Jika nilai transaksinya besar, sebaiknya tambahkan kolom Saksi untuk memperkuat legalitas.

Kerahasiaan: Anda bisa menambah pasal "Kerahasiaan" jika informasi transaksi bersifat sangat privat (Non-Disclosure).

Apakah Anda ingin saya menambahkan pasal perlindungan khusus jika pembelinya ternyata melakukan transaksi "bypass" tanpa melibatkan mediator lagi?

Anda bisa memodifikasi contoh di atas dengan model fee structure lain, antara lain:

  • Jika Mediator berhalangan atau tidak memenuhi kewajiban (mengundurkan diri tanpa sebab sah), maka Mediator wajib mengembalikan komitmen fee sebesar [ketentuan pengembalian].
  • Berikut adalah contoh surat perjanjian komitmen fee mediator yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Silakan sesuaikan dengan kebutuhan kasus masing-masing.


    SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

    Nomor: 001/Med/SPK/2025

    Pada hari ini, Rabu, tanggal 6 Mei 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    I. PIHAK-PIHAK YANG BERSENGKETA

    (PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama disebut PARA PIHAK)

    II. MEDIATOR

    Nama : Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., C.Med. Alamat : Jl. Hukum No. 20, Jakarta Pusat Bertindak selaku Mediator bersertifikat, selanjutnya disebut sebagai MEDIATOR.

    Para Pihak dan Mediator secara bersama-sama sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Komitmen Fee ini dengan ketentuan sebagai berikut.


    Pasal 1: Ruang Lingkup Mediasi

    Mediator setuju untuk memediasi sengketa antara Para Pihak yang berkaitan dengan wanprestasi pembayaran tagihan barang tanggal 10 Desember 2025, sesuai dengan permohonan mediasi yang diajukan sebelumnya. ke rekening: [nama bank

    Pasal 2: Besaran Fee Mediator

    Pasal 3: Pembagian Fee Antar Para Pihak

    Pasal 4: Waktu dan Cara Pembayaran

  • Jadwal Pembayaran:
  • Pasal 5: Kondisi Gagal Mediasi

    Apabila mediasi dinyatakan gagal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Para Pihak tetap wajib membayar fee Mediator untuk seluruh sesi yang telah dilaksanakan, sesuai dengan kesepakatan dalam Pasal 4.

    Pasal 6: Pengunduran Diri Mediator

    Mediator berhak mengundurkan diri apabila Para Pihak tidak membayar fee sesuai jadwal. Dalam hal ini, Mediator tetap berhak atas fee untuk sesi yang telah dilaksanakan.

    Pasal 7: Sanksi Keterlambatan

    Apabila salah satu pihak terlambat membayar, dikenakan denda sebesar 1% per hari dari jumlah yang terutang, paling banyak 10% dari total fee.

    Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan

    Jika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak dan Mediator sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pasal 9: Penutup

    Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan MEDIATOR.

    | Jakarta, 6 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 | | :--- | :--- | | PIHAK PERTAMA | PIHAK KEDUA | | Materai Rp 10.000 | Materai Rp 10.000 | | (ttd & cap basah) | (ttd & cap basah) | | Budi Santoso, S.E. | Siti Aminah, S.H. (CV. Maju Jaya) | | | | | MEDIATOR | SAKSI (Jika diperlukan) | | | | | (ttd & cap basah) | (ttd) | | Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H. | Mira Lestari, S.H. |


    Di Indonesia, tidak ada aturan baku yang mengikat besaran fee mediator selain kesepakatan para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak). Namun, PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan bahwa mediator berhak atas honorarium yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

    Artinya: Tanpa komitmen tertulis, Anda hanya mengandalkan itikad baik. Di dunia sengketa, itikad baik adalah komoditas langka.


  • Pembayaran dilakukan dengan cara: [transfer bank / tunai], ke rekening: [nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening] paling lambat [tanggal/jangka waktu] sebelum dimulainya mediasi.