Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee -

Berikut adalah template standar yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Harap disesuaikan dengan kasus spesifik Anda dan dikonsultasikan dengan notaris.


SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE
Nomor: [Isi Nomor Perjanjian]/CF/PT.[Nama Perusahaan]/[Tahun]

Pada hari ini, Rabu / Kamis tanggal [Tanggal] , bulan [Bulan] , tahun [Tahun] , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Kreditur / Bank] , berbadan hukum berdasarkan [Akta Pendirian No...], berkedudukan di [Alamat lengkap], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Bank/Perusahaan Pembiayaan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau KREDITUR.

2. [Nama Debitur / Perusahaan] , suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di [Alamat], dalam hal ini diwakili oleh [Jabatan, misal: Direktur Utama], bertindak untuk dan atas nama [Nama PT], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau DEBITUR.

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1: PREMIS (KONSIDERAN)

a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menandatangani Perjanjian Induk Fasilitas Kredit Nomor [Nomor Perjanjian Kredit] tertanggal [Tanggal], dengan plafon sebesar Rp [Jumlah] ( [Terbilang] ).

b. Atas komitmen PIHAK PERTAMA untuk menyediakan dana tersebut sebelum ditarik secara penuh oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA setuju membayar Commitment Fee sesuai ketentuan dalam surat perjanjian ini.

Pasal 2: BESARAN DAN CARA PERHITUNGAN

(1) Besaran Commitment Fee adalah 1% (satu persen) per tahun, dihitung dari sisa plafon kredit yang belum ditarik oleh DEBITUR.

(2) Perhitungan Commitment Fee menggunakan metode actual/360 (jumlah hari aktual / 360 hari).

(3) Contoh perhitungan: Jika plafon total Rp 10 Miliar, dan DEBITUR telah menarik Rp 4 Miliar, maka sisa plafon Rp 6 Miliar. Commitment Fee per hari = (1% x Rp 6 Miliar) / 360.

Pasal 3: JANGKA WAKTU KOMITMEN

Jangka waktu komitmen dimulai sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Induk Kredit [Tanggal] sampai dengan tanggal [Tanggal Batas Penarikan] (selama [Jumlah] bulan).

Pasal 4: CARA PEMBAYARAN

(1) Commitment Fee dibayarkan secara bulanan di muka setiap tanggal [Tanggal] setiap bulan.

(2) Pembayaran pertama dilakukan paling lambat [Tanggal] sebesar perhitungan pro-rata sejak tanggal efektif komitmen.

(3) Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening PIHAK PERTAMA:
Bank : [Nama Bank]
Nomor Rekening : [Nomor Rekening]
Atas Nama : [Nama Pemilik Rekening]

Pasal 5: KETERLAMBATAN PEMBAYARAN (WANPRESTASI)

Apabila DEBITUR terlambat membayar Commitment Fee yang jatuh tempo, DEBITUR dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang tertunggak, dihitung secara harian.

Pasal 6: PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir secara otomatis apabila:

a. DEBITUR telah menarik seluruh plafon kredit.
b. Perjanjian Induk Kredit berakhir atau dibatalkan karena wanprestasi.
c. Terdapat kesepakatan tertulis kedua belah pihak untuk mengakhiri komitmen.

Pasal 7: FORCE MAJEURE

Para pihak dibebaskan dari kewajiban membayar/menagih commitment fee jika terjadi bencana alam, perang, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi penarikan dana. Pemberitahuan force majeure harus dilakukan secara tertulis dalam waktu 7 hari.

Pasal 8: DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Jika terjadi sengketa, para pihak memilih domisili hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri [Kota] .

Pasal 9: PERUBAHAN DAN PENUTUP

Segala perubahan perjanjian ini hanya sah jika dibuat dalam bentuk addendum yang ditandatangani para pihak. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum sama.

PIHAK KEDUA (DEBITUR)
Materai Rp 10.000

[Nama Jelas & Stempel Perusahaan]

PIHAK PERTAMA (KREDITUR)

[Nama Jelas & Stempel Bank/Perusahaan]


The Surat Perjanjian Commitment Fee serves as a critical risk management tool for capital providers. It ensures that the cost of capital reservation is accounted for and creates a binding obligation for the borrower to proceed with the transaction or compensate the lender for their reserved time and resources.


Disclaimer: This paper and the template provided are for educational and illustrative purposes only. They do not constitute legal advice. For actual transactions, it is recommended to consult with a legal professional to ensure compliance with current laws and specific business needs.

Berikut adalah panduan dan contoh Surat Perjanjian Commitment Fee yang umum digunakan dalam transaksi bisnis, properti, atau pendanaan. Apa itu Commitment Fee?

Commitment Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh satu pihak (misalnya pembeli/debitur) kepada pihak lain (misalnya penjual/kreditur) sebagai tanda keseriusan untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi atau perjanjian utama (seperti jual beli tanah, proyek, atau pinjaman). Fungsi Surat Perjanjian Commitment Fee:

Mengunci Kesepakatan: Memastikan pihak penjual tidak menjual aset ke pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Tanda Serius: Membuktikan niat baik pembeli.

Kepastian Hukum: Mengatur konsekuensi jika salah satu pihak wanprestasi (membatalkan sepihak). Komponen Penting dalam Surat Identitas lengkap para pihak (Pihak Pertama dan Kedua). Objek perjanjian (barang/proyek/nominal dana). Nominal Commitment Fee. Jangka waktu commitment.

Konsekuensi pembatalan (apakah fee hangus atau dikembalikan). Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE

Pada hari ini, [Hari, Tanggal], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penjual/Penerima Dana).

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pembeli/Pemberi Dana).

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah atas [Sebutkan Objek: misal Tanah/Proyek] yang berlokasi di [Alamat Objek].

Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk membeli/mengerjakan proyek tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian Commitment Fee dengan ketentuan:

PASAL 1: NOMINAL COMMITMENT FEEPihak Kedua menyerahkan Commitment Fee sebesar Rp[Jumlah Angka] ([Jumlah dalam Huruf] Rupiah) kepada Pihak Pertama. Pembayaran dilakukan secara [Tunai/Transfer ke Rekening No: ...] pada tanggal penandatanganan surat ini. PASAL 2: TUJUAN DAN JANGKA WAKTU

Commitment Fee ini bertujuan sebagai tanda keseriusan Pihak Kedua untuk melanjutkan transaksi [Jual Beli/Proyek].

Pihak Pertama berjanji tidak akan menawarkan objek tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu perjanjian ini berlaku.

Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah] hari, terhitung sejak [Tanggal Mulai] sampai dengan [Tanggal Berakhir]. PASAL 3: KONSEKUENSI PEMBATALAN (WANPRESTASI)

Jika Pihak Kedua membatalkan sepihak sebelum jangka waktu berakhir, maka Commitment Fee dinyatakan hangus dan menjadi hak Pihak Pertama.

Jika Pihak Pertama membatalkan sepihak atau menjual objek kepada pihak lain selama jangka waktu, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan Commitment Fee kepada Pihak Kedua sebesar 2x lipat (atau sesuai kesepakatan) dalam waktu [Jumlah] hari.

PASAL 4: PENYELESAIAN SENGKETAApabila terjadi perselisihan, Para Pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa paksaan, ditandatangani di atas meterai yang cukup. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai 10.000) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Tips Penting

Gunakan Meterai: Agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan.

Detail Konsekuensi: Pastikan pasal mengenai pembatalan (Pasal 3) tertulis jelas, apakah fee hangus atau dikembalikan (refund), untuk menghindari perdebatan.

Transfer Bank: Usahakan pembayaran Commitment Fee melalui transfer bank agar ada bukti transaksi yang sah.

Untuk memastikan surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan beritahu saya:

Apa objek perjanjiannya? (Jual beli tanah, rumah, atau proyek bisnis?)

Apa kesepakatan pembatalannya? (Apakah fee hangus jika pembeli batal, atau dikembalikan jika penjual batal?) Apakah ada jangka waktu khusus untuk pelunasan transaksi?

Surat perjanjian commitment fee (atau komisi) biasanya digunakan untuk mengikat kesepakatan antara pemilik proyek/barang dengan pihak penghubung (mediator/agen). Surat ini berfungsi sebagai jaminan hukum bahwa mediator akan menerima imbalan setelah transaksi berhasil.

Berikut adalah draf lengkap dengan fitur utama (full feature) yang mencakup identitas, nilai komisi, mekanisme pembayaran, hingga penyelesaian sengketa. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE Nomor: [Nomor Surat/Internal/Bulan/Tahun]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi City], kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]Jabatan: [Jabatan, misal: Direktur/Pemilik]Alamat: [Alamat Lengkap]No. KTP: [Nomor KTP]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Lengkap Mediator]Pekerjaan: [Pekerjaan/Profesi]Alamat: [Alamat Lengkap]No. KTP: [Nomor KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai perorangan/mediator, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen fee dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Kerjasama

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA sebagai mediator/penghubung untuk membantu proses transaksi [Sebutkan Proyek/Barang, misal: Penjualan Lahan/Proyek Konstruksi] yang berlokasi di [Alamat Objek] dengan total nilai transaksi sebesar Rp [Nilai Transaksi]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee

Atas jasa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA berkomitmen memberikan imbalan (fee) sebesar:

Persentase: [Misal: 2,5%] dari total nilai kontrak/penjualan. contoh surat perjanjian commitment fee

Nilai Nominal: Rp [Jumlah dalam Angka] (Terbilang: [Jumlah dalam Huruf] Rupiah). Pasal 3: Mekanisme Pembayaran

Pembayaran fee dilakukan setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran/pelunasan dari pihak pembeli/investor. Pembayaran akan ditransfer ke rekening PIHAK KEDUA: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [No. Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Jangka Waktu & Kerahasiaan

Perjanjian ini berlaku selama proses transaksi berlangsung hingga pelunasan imbalan selesai.

Kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini dari pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis. Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Kota].

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai 10.000) (Tanda Tangan) ([Nama Jelas/Stempel]) ([Nama Jelas]) Tips Penting dalam Membuat Surat Ini:

Gunakan Meterai: Sesuai aturan terbaru, gunakan meterai Rp 10.000 agar dokumen memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Detail Objek: Pastikan deskripsi barang atau proyek sangat spesifik (misal: luas tanah, nomor sertifikat, atau nama proyek pemerintah) untuk menghindari multitafsir.

Saksi: Jika nilai transaksi sangat besar, sangat disarankan menambahkan minimal 2 (dua) orang saksi yang ikut menandatangani surat tersebut.

Apakah Anda memerlukan draf khusus untuk sektor tertentu seperti properti atau proyek konstruksi?

Surat Perjanjian Komitmen Fee Royalti | PDF | Hukum - Scribd

Membuat surat perjanjian commitment fee yang kuat adalah langkah penting untuk menjamin hak Anda sebagai mediator atau perantara bisnis di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

, perjanjian ini sah selama memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal.

Berikut adalah panduan praktis dan contoh format yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian

Agar dokumen Anda memiliki kekuatan hukum, pastikan poin-poin berikut tercantum:

Surat Perjanjian Komitmen Fee Royalti | PDF | Hukum - Scribd

Berikut adalah contoh surat perjanjian commitment fee:

SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Dengan ini menyatakan bahwa:

Pasal 1: Definisi

Pasal 2: Fasilitas Kredit

Pihak Pertama dengan ini menyatakan kesediaannya untuk menyediakan Fasilitas Kredit kepada Pihak Kedua sebesar [Jumlah Fasilitas Kredit].

Pasal 3: Commitment Fee

Pihak Kedua dengan ini menyatakan kesediaannya untuk membayar Commitment Fee kepada Pihak Pertama sebesar [Jumlah Commitment Fee] atau **[Persentase Commitment Fee]% dari jumlah Fasilitas Kredit.

Pasal 4: Pembayaran Commitment Fee

Pihak Kedua wajib membayar Commitment Fee kepada Pihak Pertama dalam waktu [Waktu Pembayaran] hari kalender sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 5: Kegunaan Commitment Fee

Commitment Fee yang dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama digunakan sebagai ganti atas kesediaan Pihak Pertama untuk menyediakan Fasilitas Kredit kepada Pihak Kedua.

Pasal 6: Persyaratan dan Ketentuan

Pihak Kedua wajib memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk memanfaatkan Fasilitas Kredit.

Pasal 7: Penutup

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani dan dapat berakhir apabila Pihak Kedua telah memenuhi semua kewajiban dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

Dengan ini menyatakan bahwa kami telah membaca, memahami, dan menyetujui isi perjanjian ini.

Ttd,

Pihak Pertama

[Nama Pihak Pertama]

Pihak Kedua

[Nama Pihak Kedua]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Namun perlu diingat bahwa contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai referensi dan tidak dapat digunakan secara langsung tanpa berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris. Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Judul: Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

Intro: Dalam dunia bisnis, khususnya dalam transaksi keuangan dan investasi, istilah "commitment fee" sering kali muncul. Commitment fee adalah biaya yang dikenakan kepada peminjam atau investor karena telah menerima komitmen dari pemberi pinjaman atau investor untuk menyediakan dana dalam jumlah tertentu, meskipun dana tersebut belum dicairkan. Untuk memastikan kesepakatan dan komitmen antara kedua belah pihak, sebuah surat perjanjian commitment fee dibuat. Artikel ini akan membahas contoh surat perjanjian commitment fee, serta memberikan panduan tentang cara membuatnya.

Apa itu Commitment Fee? Commitment fee adalah biaya yang dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai tanda terima kasih atau kompensasi karena pemberi pinjaman telah mengikatkan diri untuk menyediakan dana yang dibutuhkan oleh peminjam. Biaya ini biasanya dinyatakan dalam persentase dari jumlah dana yang dikomitmenkan.

Manfaat Surat Perjanjian Commitment Fee: Surat perjanjian commitment fee memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee:

SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE

Nomor: [Nomor Surat]

Tanggal: [Tanggal Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Telah sepakat untuk melakukan transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Definisi

Pasal 2: Komitmen

Pemberi Pinjaman berkomitmen untuk menyediakan dana sebesar Rp [Jumlah Dana] kepada Peminjam.

Pasal 3: Commitment Fee

Peminjam akan membayar commitment fee sebesar [Persentase]% dari Jumlah Komitmen, yaitu sebesar Rp [Jumlah Commitment Fee].

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran commitment fee akan dilakukan oleh Peminjam dalam waktu [Waktu Pembayaran] hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 5: Ketentuan Lain

[Isi ketentuan lain jika ada.]

Pasal 6: Penutup

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani pada hari dan tanggal yang sama.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Tanda Tangan:

Peminjam,

[Nama Peminjam]

Pemberi Pinjaman,

[Nama Pemberi Pinjaman]

Cara Membuat Surat Perjanjian Commitment Fee:

Dengan memahami konsep commitment fee dan contoh surat perjanjian commitment fee, diharapkan Anda dapat membuat kesepakatan yang jelas dan mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pastikan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani atau membuat perjanjian.

A Surat Perjanjian Commitment Fee (Fee Commitment Agreement) serves as a binding legal instrument that formalizes the obligation of one party to pay a specific commission—often to a mediator or consultant—upon the successful completion of a business transaction. Purpose and Legal Function

At its core, this document is a mechanism for risk mitigation. It ensures that intermediaries, who facilitate connections between buyers and sellers or contractors and project owners, are legally protected and compensated for their services. Without this formal agreement, mediators operate in a "trust-based" grey area that lacks enforceable recourse if a principal decides to bypass them after a deal is closed. Key Structural Components

A robust Surat Perjanjian Commitment Fee typically includes several critical sections:

Identitas Para Pihak (Identification): Clearly defines the "First Party" (usually the payer or company) and the "Second Party" (the mediator/consultant).

Nilai Komitmen (Fee Value): Specifies the exact amount or percentage. Common rates observed in Indonesian business practices range from 2% to 10% of the total contract value, depending on the industry and project scale.

Ketentuan Pembayaran (Payment Terms): Details when the fee is triggered. Often, this is tied to the disbursement of project funds or the signing of the main contract.

Masa Berlaku (Validity): Defines the duration the agreement remains in force, ensuring the mediator is protected throughout the entire project cycle.

Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution): Outlines how disagreements will be handled, often through amicable discussion or legal proceedings. Practical Applications

These agreements are prevalent in high-stakes sectors such as:

Surat Perjanjian Komitmen Fee Royalti | PDF | Hukum - Scribd

Berikut adalah artikel lengkap mengenai Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee, lengkap dengan fungsi, komponen penting, serta draf legal yang bisa Anda gunakan. Panduan Lengkap dan Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee

Dalam dunia bisnis dan profesional, sering kali kita mendengar istilah commitment fee. Baik itu dalam proyek konstruksi, jual beli properti, hingga jasa perantara (broker), biaya komitmen menjadi instrumen penting untuk menjaga keseriusan antar pihak yang bekerja sama.

Agar kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diperlukan sebuah Surat Perjanjian Commitment Fee. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu commitment fee dan bagaimana cara menyusun surat perjanjiannya dengan benar. Apa Itu Commitment Fee?

Commitment fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh satu pihak kepada pihak lain sebagai bentuk komitmen atau jaminan atas sebuah transaksi atau jasa yang akan dilakukan.

Berbeda dengan uang muka (DP) yang langsung memotong harga total, commitment fee sering kali bersifat sebagai "biaya pengikat" agar penyedia jasa atau pemilik barang tidak memberikan penawaran tersebut kepada orang lain selama jangka waktu tertentu. Fungsi Surat Perjanjian Commitment Fee

Kepastian Hukum: Menjadi bukti otentik jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Menjaga Kepercayaan: Memastikan pihak penerima dana benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.

Detail Pembayaran: Mengatur nominal, waktu pelunasan, serta metode pembayaran secara transparan.

Sanksi dan Pembatalan: Mengatur apa yang terjadi jika salah satu pihak wanprestasi (ingkar janji). Komponen Penting dalam Surat Perjanjian

Sebuah surat perjanjian yang sah secara hukum setidaknya harus memuat poin-poin berikut:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan jabatan (jika mewakili perusahaan).

Objek Perjanjian: Penjelasan mengenai transaksi atau proyek apa yang mendasari pemberian fee tersebut.

Besaran Nominal: Angka pasti commitment fee (dalam rupiah dan terbilang).

Mekanisme Pembayaran: Apakah dibayar tunai, transfer, atau bertahap.

Hak dan Kewajiban: Apa yang harus dilakukan penerima setelah menerima dana.

Klausul Pembatalan: Ketentuan jika proyek batal, apakah uang kembali atau hangus.

Tanda Tangan di Atas Materai: Syarat sah pengakuan dokumen di mata hukum Indonesia. Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee (Draf)

Berikut adalah draf sederhana yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda. SURAT PERJANJIAN KOMITMEN (COMMITMENT FEE)

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komitmen).

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen).

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk [Sebutkan tujuan, misal: Membeli lahan/Menggunakan jasa perantara proyek X].

Bahwa Pihak Kedua bersedia membantu/menyediakan objek tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Maka, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Besaran Commitment FeePihak Pertama setuju untuk memberikan Commitment Fee kepada Pihak Kedua sebesar Rp [Nominal] (Terbilang: [Jumlah dalam Huruf]).

Pasal 2: Tata Cara PembayaranPembayaran dilakukan secara [Tunai / Transfer ke Rekening Bank ....... No. Rek ....... a/n .......] pada saat surat ini ditandatangani.

Pasal 3: Kewajiban Pihak KeduaSetelah menerima dana tersebut, Pihak Kedua berkewajiban untuk:

Menjamin bahwa objek/proyek yang dijanjikan tersedia khusus untuk Pihak Pertama.

Memproses administrasi yang diperlukan dalam kurun waktu [Sebutkan waktu] hari kerja. Pasal 4: Pembatalan dan Pengembalian

Apabila Pihak Pertama membatalkan kesepakatan secara sepihak, maka Commitment Fee tersebut dianggap hangus.

Apabila Pihak Kedua gagal memenuhi kewajibannya dalam waktu yang ditentukan, maka Pihak Kedua wajib mengembalikan dana tersebut secara utuh (atau ditambah denda sesuai kesepakatan).

Pasal 5: PenutupDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, bermaterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak. [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000)

( ............................ ) ( ............................ ) Tips Tambahan

Gunakan Materai: Di Indonesia, dokumen perjanjian bernilai uang wajib menggunakan materai 10.000 agar dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Saksi: Jika nilai transaksinya besar, sertakan minimal dua orang saksi untuk ikut menandatangani surat tersebut.

Konsultasi Hukum: Jika poin-poin dalam kerja sama Anda sangat kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris.

Dengan adanya surat perjanjian ini, hubungan profesional Anda akan lebih terlindungi dan risiko kerugian finansial dapat diminimalisir.

Apakah Anda ingin saya membantu menyesuaikan draf di atas untuk jenis transaksi yang lebih spesifik, seperti jual beli tanah atau jasa agen properti?

Surat perjanjian komitmen fee (commitment fee) adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesediaan salah satu pihak (biasanya pemilik aset atau pemberi kerja) untuk memberikan imbalan atau komisi kepada pihak lain (mediator/perantara) setelah tujuan bisnis tertentu tercapai.

Berikut adalah fitur utama dan struktur standar yang harus ada dalam surat perjanjian tersebut: Struktur Utama Surat Perjanjian management fee agreement - IDX


SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE
Nomor: [001/CF/XX/2024]

Pada hari ini, [Tanggal, misal: 10 Oktober 2024] , kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pemberi Komitmen/Kreditur):
Nama : [Nama Perusahaan atau Bank]
Alamat : [Alamat lengkap]
Jabatan : [Direktur Utama/Manajer]
Bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan/Bank]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”

2. Pihak Kedua (Penerima Komitmen/Debitur):
Nama : [Nama Perusahaan atau Individu]
Alamat : [Alamat lengkap]
Jabatan : [Direktur/Pemilik]
Bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan/Perorangan]
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”

Para pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian commitment fee dengan ketentuan sebagai berikut:


Sebelum melihat contohnya, pastikan surat Anda memuat:


Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, commitment fee dikategorikan sebagai Imbalan Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. Kreditur (penerima fee) wajib memungut PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto commitment fee, kecuali kreditur adalah bank yang terdaftar di OJK (mungkin ada ketentuan khusus). Debitur sebagai pemotong wajib menerbitkan bukti potong.

Jangan lupa untuk memasukkan klausul "Termasuk Pajak yang berlaku" atau "Excluding PPh 23" dalam surat perjanjian untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui Pengadilan Negeri [Kota].


Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan, serta ditandatangani di [Tempat].

| PIHAK KEDUA | PIHAK PERTAMA | |---|---| | (Materai Rp10.000) | (Materai Rp10.000) | | _________________ | _________________ | | [Nama Terang] | [Nama Terang] | | Jabatan | Jabatan |


Note: This is a template. Please consult a notary or legal professional to ensure compliance with Indonesian contract law (KUH Perdata) and to fit your specific transaction.

Surat perjanjian commitment fee adalah dokumen hukum yang menjamin pembayaran komisi atau imbalan jasa kepada mediator, agen, atau perantara setelah suatu transaksi berhasil dilaksanakan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengikat kepercayaan antara pihak pemberi tugas dan penerima tugas agar hak-hak finansial tetap terjaga.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai komponen penting, fungsi, serta contoh surat perjanjian commitment fee yang profesional. Pentingnya Surat Perjanjian Commitment Fee

Dalam dunia bisnis, peran "penghubung" sangatlah vital. Seringkali transaksi besar terjadi karena bantuan pihak ketiga yang mempertemukan pembeli dan penjual. Tanpa surat perjanjian yang jelas, risiko perselisihan terkait besaran komisi atau waktu pembayaran sangat tinggi. Manfaat utama surat ini meliputi:

Kepastian Hukum: Menjadi bukti otentik jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Transparansi: Memperjelas besaran persentase atau nominal yang akan diterima. Berikut adalah template standar yang dapat Anda gunakan

Perlindungan Hak: Menjamin mediator tetap mendapatkan haknya meski transaksi selesai tanpa kehadirannya di tahap akhir.

Profesionalisme: Meningkatkan kepercayaan antar kedua belah pihak. Komponen Utama dalam Surat Perjanjian

Agar surat perjanjian sah secara hukum dan kuat di mata pengadilan, beberapa elemen berikut wajib dicantumkan:

Identitas Para Pihak: Nama lengkap, NIK, alamat, dan jabatan dari Pihak Pertama (Pemberi Fee) dan Pihak Kedua (Penerima Fee).

Objek Perjanjian: Penjelasan mengenai transaksi apa yang sedang dilakukan (misalnya jual beli lahan, proyek konstruksi, atau pengadaan barang).

Besaran Fee: Nominal pasti atau persentase dari nilai transaksi.

Mekanisme Pembayaran: Kapan fee dibayarkan (misalnya setelah DP cair atau setelah pelunasan) dan melalui metode apa (transfer bank).

Masa Berlaku: Jangka waktu perlindungan komisi bagi mediator.

Penyelesaian Sengketa: Klausul mengenai cara penyelesaian masalah, baik secara musyawarah maupun melalui jalur hukum (Pengadilan Negeri). Contoh Surat Perjanjian Commitment Fee

Berikut adalah draf sederhana yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan transaksi Anda: SURAT PERJANJIAN COMMITMENT FEE

Pada hari ini, [Hari/Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Pemberi Tugas, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: [Nama Lengkap]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator/Perantara, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian commitment fee dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: OBJEK KERJA SAMAPIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan Jenis Transaksi, misal: Penjualan Tanah seluas 1.000m2 di Lokasi X] dengan nilai transaksi sebesar Rp [Jumlah Nominal].

PASAL 2: BESARAN COMMITMENT FEEAtas jasa perantara yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan imbalan (commitment fee) sebesar [Persentase]% atau senilai Rp [Nominal] dari total nilai transaksi yang terealisasi.

PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARANPembayaran commitment fee akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari pihak pembeli/investor. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Nama Bank: [Nama Bank] Nomor Rekening: [Nomor Rekening] Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening]

PASAL 4: KERAHASIAANKedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan isi perjanjian ini serta data-data transaksi dari pihak luar manapun tanpa izin tertulis.

PASAL 5: PENUTUPDemikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Meterai 10.000) [Nama Terang] [Nama Terang] Tips Sebelum Menandatangani Perjanjian

💡 Gunakan Meterai: Pastikan tanda tangan mengenai meterai 10.000 agar dokumen memenuhi syarat pembuktian di pengadilan.💡 Cek Validitas Data: Pastikan nomor rekening dan data KTP sudah sesuai untuk menghindari salah transfer atau kendala identitas.💡 Saksi: Jika nilai transaksinya besar, sebaiknya hadirkan saksi dan mintalah mereka turut menandatangani dokumen tersebut.

Dengan adanya surat perjanjian commitment fee yang jelas, kerja sama antara pemilik modal dan perantara dapat berjalan dengan harmonis dan saling menguntungkan.

Jika Anda ingin menyesuaikan isi pasal atau memerlukan draf untuk jenis proyek tertentu (seperti tender proyek pemerintah atau jual beli alat berat), beri tahu saya agar saya bisa membuatkan versi yang lebih spesifik.

Surat Perjanjian Komitmen Fee (atau Success Fee ) adalah dokumen legal yang mengikat pemberi proyek/penjual untuk memberikan imbalan kepada mediator atau perantara setelah transaksi berhasil dilaksanakan.

Berikut adalah draf umum yang sering digunakan untuk proyek, jual-beli tanah, atau jasa mediasi lainnya: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: : [Nama Lengkap] : [Pekerjaan] : [Alamat Lengkap] : [Nomor KTP]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA : [Nama Lengkap] : [Pekerjaan] : [Alamat Lengkap] : [Nomor KTP]

Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen imbalan jasa ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Kerjasama

PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi mediator dalam transaksi [Sebutkan Proyek/Barang, contoh: Penjualan Tanah di Lokasi X / Proyek Pengadaan Barang Y]. Pasal 2: Besaran Fee

Apabila transaksi tersebut berhasil (tuntas pembayarannya), maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan imbalan ( ) kepada PIHAK KEDUA sebesar: [Persentase]% dari total nilai transaksi, atau; Rp [Jumlah Nominal] (Terbilang: [Nama Angka]). Pasal 3: Tata Cara Pembayaran Pembayaran

akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari [Pembeli/Pemilik Proyek]. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: : [Nama Bank] No. Rekening : [Nomor Rekening] : [Nama Pemilik Rekening] Pasal 4: Ketentuan Tambahan

Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani hingga seluruh hak PIHAK KEDUA terpenuhi. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat atau melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (....................) (....................) Poin Penting untuk Diperhatikan: Surat Perjanjian Komitmen Fee | PDF - Scribd


Below is a standard draft. Note: Items in brackets [...] should be adjusted according to the actual transaction.

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN DANA (COMMITMENT FEE AGREEMENT)

Nomor: [Number of Agreement]

Pada hari ini, [Day], tanggal [Date] (dengan huruf), bertempat di [City], telah diadakan perjanjian komitmen dana (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara:

PIHAK PERTAMA: Nama : [Full Name] Jabatan : [Position, e.g., Director] Alamat : [Office Address] Bertindak untuk dan atas nama : [Company Name] (Selanjutnya disebut “Pemberi Komitmen”)

PIHAK KEDUA: Nama : [Full Name] Jabatan : [Position] Alamat : [Office Address] Bertindak untuk dan atas nama : [Company Name] (Selanjutnya disebut “Penerima Komitmen”)

Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:

PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN

1.1. Pemberi Komitmen berjanji untuk menyediakan dana investasi/pinjaman sebesar Rp [Amount in Numbers] (terbilang: [Amount in Words]) kepada Penerima Komitmen (selanjutnya disebut “Komitmen Dana”).

1.2. Komitmen Dana ini disediakan untuk tujuan [Purpose, e.g., Project Construction/Working Capital].

PASAL 2 BIAYA KOMITMEN (COMMITMENT FEE)

2.1. Sebagai imbalan atas ketersediaan Komitmen Dana tersebut di atas, Penerima Komitmen wajib membayarkan Biaya Komitmen kepada Pemberi Komitmen.

2.2. Besarnya Biaya Komitmen adalah sebesar [Percentage]% dari total nilai Komitmen Dana, yang mana jumlahnya adalah Rp [Fee Amount].

2.3. Biaya Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat 2.2 di atas telah diterima oleh Pemberi Komitmen pada saat penandatanganan Perjanjian ini (dibayar di muka) dan tidak dapat diminta kembali (non-refundable) dengan alasan apapun.

PASAL 3 JANGKA WAKTU KOMITMEN

3.1. Komitmen Dana ini berlaku selama [Number] (terbilang) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini hingga tanggal [Expiration Date].

3.2. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3.1 berakhir dan Penerima Komitmen tidak melakukan penarikan dana, maka Perjanjian ini batal demi hukum dan Biaya Komitmen dianggap hangus.

PASAL 4 PENARIKAN DANA (DRAWDOWN)

4.1. Penerima Komitmen berhak menarik sebagian atau seluruh Komitmen Dana dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Komitmen paling lambat [Number] hari kerja sebelum tanggal penarikan.

4.2. Penarikan dana hanya dapat dilakukan apabila Penerima Komitmen telah memenuhi seluruh persyaratan yang disepakati dalam Perjanjian ini dan/atau dokumen pendukung lainnya.

PASAL 5 KEWAJIBAN PENERIMA KOMITMEN

5.1. Penerima Komitmen wajib menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dalam Pasal 1.

5.2. Penerima Komitmen wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan kepada Pemberi Komitmen terkait progress penggunaan dana.

PASAL 6 PENYELESAIAN SENGKETA

6.1. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.

6.2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam jangka waktu [Number] hari, maka penyelesaian akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri [City].

PASAL 7 PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Tanda tangan Para Pihak di bawah ini menandakan persetujuan atas seluruh isi Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA,

Materai [Amount]

(Signature & Stamp)


Nama: [Name]

PIHAK KEDUA,

Materai [Amount]

(Signature & Stamp)


Nama: [Name]


A robust Commitment Fee Agreement must include: The Surat Perjanjian Commitment Fee serves as a


Commitment Fee adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai imbalan atas kesiapan PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas kredit/pinjaman sebesar [Jumlah, misal: Rp5.000.000.000] (lima miliar rupiah) yang akan dicairkan sesuai jadwal yang disepakati.